Blog ini dibangun untuk memenuhi salah satu proyek matakuliah Statistika dasar dengan dosen pengampu Bapak Apit Fathurohman, S. Pd., M. Si

Kamis, 30 April 2015

Pemanfaatan fasilitas Balai Termodinamika Motor dan Propulsi (BTMP-BPPT)


Departemen Perhubungan (Dephub) berencana melakukan pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor roda empat yang sedang diproduksi sebagai bagian pelaksanaan pengujian tipe kendaraan bermotor.

Keputusan tersebut diambil sesuai nota kesepahaman (MoU) antara Dephub dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang ditandatangani kemarin.

Dirjen Perhubungan Darat Dephub Iskandar Abubakar mengatakan pihaknya dan BPPT akan mencoba melengkapi fasilitas pengujian emisi gas buang standar Euro 2 pada kendaraan bermotor.

Pemanfaatan fasilitas Balai Termodinamika Motor dan Propulsi (BTMP-BPPT) untuk pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor sesuai standar Euro 2 khususnya kendaraan bermotor roda empat, ujarnya seusai penandatanganan MoU antara Dephub dan BPPT di Jakarta kemarin.

Menurut dia, pengujian tersebut merupakan bagian dari uji tipe kendaraan bermotor yang dilaksanakan Ditjen Perhubungan Darat atas ambang batas emisi gas buang sesuai standar Euro 2 bagi kendaraan tipe baru yang diberlakukan sejak 1 Januari lalu.

Namun, paparnya, karena fasilitas pengujian emisi sesuai standar Euro 2 masih belum terpenuhi maka ketentuan tersebut belum dapat diimplementasikan di lapangan.

Untuk itu, paparnya, Dephub menunjuk lembaga yang memiliki fasilitas uji yang telah terakreditasi yakni BMTPM-BPPT, yang diharapkan pengujian tersebut bisa dilaksanakan.

Iskandar menegaskan tujuan kerjasama itu adalah memanfaatkan fasilitas dan sumber daya manusia yang dimiliki oleh kedua pihak.

Sesuai MoU, BPPT akan menyiapkan program pelatihan, pendidikan dan peralatan uji emisi agar penerapan pengujian emisi gas buang kendaraan bisa diterapkan berbarengan dengan pengujian tipe kendaraan bermotor.

Dia juga menyatakan uji emisi gas buang dilakukan untuk mendukung kebijakan pemerintah menerapkan peraturan emisi kendaraan bermotor baru berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup (Kepmeneg LH) No.141/2003 sebagai bagian dari pelaksanaan uji tipe kendaraan.

Merujuk keputusan Kepmeneg LH tersebut, dia menegaskan pemberlakuannya tidak bisa dilakukan pada 1 Januari lalu. Pemberlakukan tersebut tidak bisa dijalankan sesuai jadwal karena belum adanya fasilias pengujian emisi sesuai standar Euro 2 di Indonesia. (m01)

Sumber:Bisnis Indonesia(7/4/05)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar